Pelaku diamankan polisi bersama barang bukti di dalam bangunan walet milik warga Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala (FOTO POLSEK KAHAYAN KUALA)

TRANS HAPAKAT –  Polisi Polsek Kahayan Tengah menangkap HA sebagai pelaku pencurian sarang burung walet milik warga Desa Bahaur Hulu Permai. Pelaku diamankan saat berada dalam bangunan walet dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebihlanjut. Pencurian sarang burung ini terjadi pada hari Senin (15/6/2020) sekitar Pukul 19.30.

Dijelaskan Memet modus pelaku yaitu dengan cara memanjat dinding bangunan walet  dan masuk melalui pintu monyet. Setelah berada di dalam bangunan, pelaku mengambil dan melepas sarang burung walet dengan menggunakan pisau pendek. Sarang burung yang telah berhasil diambil seberat 3,5 ons.

Penangkapan pelaku pencurian sarang burung walet ini, terang Memet, berawal dari laporan penjaga bangunan bernama Muhammad Effendi. Bersama temannya Abdurahman, keduanya duduk di pos jaga bangunan dan melihat ada cahaya lampu senter dari dalam pintu masuk burung wallet atau pintu monyet.

Setelah ditunggu semalaman cahaya lampu center tidak ada kelihatan lagi. Kemudian pada pagi harinya sekitar Pukul 06.00 penjaga bangunan menghubungi  Fauzi yang memegang kunci bangunan wallet tersebut.  Setelah datang, penjaga serta teman-temannya  yang lainnya melakukan pengecekan kedalam bangunan walet tersebut. Didalam bangunan wallet, Fauzi melihat ada pelaku sedang mengambil sarang burung wallet yang melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Kahayan Kuala dan polisi langsung mengamankan pelaku.

Memet mengungkapkan pelaku pencurian adalah residivis kasus pembunuhan di Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu beberapa tahun yang silam.

Selain barang bukti sarang walet, polisi mengamankan pisau sepanjang 25 centimeter, tali tambang , lampu center, topi, kaos, celana pendek, sepatu, sarung tangan dan slayer penutup wajah warna merah corak hitam.

Pelaku pencurian, terang Memet, dikenakan dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-5  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(AYU WIDYA PUTRI/ DENK)

https://www.youtube.com/watch?v=h6g4JFEybgQ