TRANS HAPAKAT – Penjabat (PJ) Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani (23/11/2023) mengatakan setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten setempat ini diharapkan bisa berdampak positif untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. UMK yang sebelumnya Rp3,22 Juta perbulannya naik 1,41 persen atau Rp3,26 Juta pada tahun 2024.
Nunu Andriani menjelaskan, penetapan UMK kabupaten tentunya memuat pada prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh setiap pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja prinsip yang harus ditaati adalah untuk memelihara prestasi kerja atau bisa lebih produktivitas yang ukurannya dirumuskan bersama antara pekerja dan pengusaha.
Sedangkan prinsip yang harus ditaati oleh pengusaha, kata Nunu Andriani, mengenai upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimun hanya berlaku untuk pekerja yang masa bekerjanya masih dibawah satu tahun dan kemudian perusahaan yang telah memberikan upah diatas upah minimun tidak menurunkan upah.
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang menjadi dasar dalam penerapannya, adalah peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam penetapan UMP ini, terang dia, harus dibahas simultan dan mempertahankan beberapa faktor. Diantaranya inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu
Nunu Andriani menuturkan, bahwa pembangunan perindustrian pastinya mempunyai peran yang strategis dalam mendorong pembangunan, selain itu juga merupakan salah pilar pertumbuhan ekonomi yang bisa menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan. Dengan adanya UMK ini bisa sebagai pemicu kegiatan ekonomi lainnya.
Seperti contoh, berdampak ekspresif atau meluas ke berbagai sektor seperti jasa, penyediaan, bahan baku, tranportasi, distribusi perdagangan, pariwisata, dan sebagainya. Dari situ juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bahkan dapat mengurangi kemiskinan.
Nunu Andriani meminta, untuk mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan tentunya harus bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis. Seperti para pekerja atau buruh, dan pengusaha yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Menurutnya, pihak pengusaha dan pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya agar bisa saling menghargai ketetapan UMK ini. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik yang sering terjadi antara pengusaha dengan pekerja akibat permasalahan UMK.
Nunu Andriani mengatakan, selain itu yang harus dipahami bersama yakni tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot, apalagi sampai pada tingkat paling rendah. Semua itu disebabkan karena tidak adanya keseimbangan pasar kerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hubungan industrial UMK, papar Nunu Andriani, harus memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah yang tentunya penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis. Untuk menyelaraskan kebijakan UMK itu maka harus memperhatikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi ini hal tersebut agar bisa mewujudkan keberlangsungan usaha, dan kemampuan daya beli pekerja.
Nunu Andriani menambahkan, pengusaha yang tidak mampu menerapkan kebijakan upah minimun untuk pekerja diijinkan untuk melakukan penangguhan sementara kepada pemerintah atau pejabat yang ditunjuk. Upaya ini untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha, maupun dalam memenuhi aturan serta ketentuan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)