TRANS HAPAKAT – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo (25/1/2022) mengungkapkan dalam waktu dekat akan berlakukan restribusi parkir berbayar kepada kendaraan yang masuk di area lingkungan rumah sakit.
Dikatakan Muliyanto, pemberlakuan restribusi parkir yang dalam pengelolaanya dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat, merupakan implementasi dari Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 169 Tahun 2021 tentang penataan lokasi parkir dalam perkotaan dan penyesuaian tarif sesuai dangan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016.
Seperti diketahui bersama, terang Muliyanto, bahwa parkir ini merupakan bagian dari retribusi, dan memberikan angin segar bagi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau, karena sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang potensial.
Menurut Muliyanto, kegiatan sosialisasi terkait parkir berbayar ini adalah upaya menyebarluaskan informasi kepasa seluruh lapisan masyarakat, bahwa mulai bulan Februari 2022 RSUD Pulang Pisau memberlakukan ketentuan baru tentang restribusi parkir yang selama ini gratis.
Muliyanto menjelaskan pihaknya mendukung pemerntah daerah setempat, dalam upaya meningkatkan PAD tentunya akan berdampak bagi pembangunan pemerintah daerah setempat, melalui pengelolaan parkir berbayar di RSUD bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola.
Muliyanto berharap pengelolaan parkir ini bisa terlaksana dengan baik sehingga mampu memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh stakeholder terutama masyarakat, bahwa tata kelola parkir ini merupakan bagian dari partisipatif warga dalam membangun daerah.
Pengelola Parkir RSUD Pulang Pisau Rahmat Husaini Nasar mengatakan sangat mengapresiasi kepada Dinas Perhubungan setempat yang telah memberi kepercayaan dalam mengelola parkir di BLUD RSUD Pulang Pisau sehingga dengan terkelola parkir di RSUD memberikan juga kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung.
Dikatakan Rahmat, dalam pelaksanaan tata kelola parkir di RSUD pastinya terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait, khususnya dengan pimpinan rumah sakit. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengunjung rumah sakit, baik bagi pasien yang mau berobat maupun keluarga pasien rawat inap.
Lanjut kata Rahmat, memberlakukan ketentuan baru tentang Retribusi Parkiran Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan yang masuk kearea parkir RSUD dikenakan biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi ketentuan tersebut ada pengecualian, bagi kendaraan tertentu seperti kendaraan pegawai rumah sakit, ambulan, tamu atau undangan dan kendaraan proyek RSUD tidak di punggut biaya parkir. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)