RSUD Pulang Pisau saat memberikan keterangan pers. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah dr Muliyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis dr Yulia Kurniawati (22/8/2023) dalam konferensi pers menyampaikan bahwa RSUD setempat akan menggunakan pengacara apabila pihak keluarga pasien bayi bernama Bisma Reynard tetap mempolisikan rumah sakit setempat atas dugaan malpraktik hingga berbuntut kaki bayi tersebut diamputasi.

Dikatakan Yulia, upaya tim medis dalam menangani pasien bayi bernama Bisma Reynard telah dilakukan semaksimal mungkin. Tidak ada unsur untuk merugikan seseorang seperti adanya dugaan Malpraktik untuk pasien tersebut.

RSUD Pulang Pisau, kata dia, mengungkapkan rasa prihatin atas apa yang menimpa bayi tersebut hingga berujung kaki bayi diamputasi. Namun, apa yang dilakukan tim medis rumah sakit setempat dalam penanganan telah sesuai prosedur dan bukan bagian dari kelalaian dan berupaya menyelamatkan bayi tetapi disebabkan oleh penyakit yang diderita bayi itu sendiri.

Anak dari pasangan suami istri Tri Waluyo dan Nana Nurdiana lahir di RSUD Pulang Pisau pada tanggal 3 Juli 2023. Setelah diperbolehkan untuk pulang,  pada pada 6 Juli 2023 UGD Poliklinik RSUD Pulang Pisau kembali menangani bayi tersebut dari rujukan pasien dari Puskesmas Pangkoh dengan kondisi sesak nafas.

Yulia menjelaskan, selama proses penangan dan perawatan untuk pasien bayi, tim medis juga menerapkan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Akhirnya, pasien harus dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya demi mendapatkan perobatan lebih lanjut, karena keterbatasan fasilitas alat di RSUD setempat.

Ada hal yang perlu diketahui, papar Yulia, pada awal penanganan bayi ini oleh tim medis RSUD Pulang Pisau, kondisi bayi dalam keadaan gawat darurat. Selain mengalami sesak nafas, saturasi oksigen darah (SpO2) hanya kisaran 80 persen yang semestinya bayi baru lahir diatas 88 persen untuk sudah bisa dianggap normal. Hasil evaluasi medis dipastikan bahwa kondisi bayi mengalami premature dengan kadar saturasi oksigen rendah.

Ia mengatakan, pada penanganan sebelumnya pesien bayi ini juga sempat dirawat di ruang perawatan khusus untuk bayi atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Ruang ini merupakan unit layanan intensif bagi bayi dengan kondisi tertentu yang membutuhkan perawatan khusus sehingga harus steril tidak boleh didampingi oleh orang tua bayi.

Selama masa perawatan, terang dia, kondisi bayi sempat mengalami kejang dan kemudian juga ditemukan dari cairan NGT berwarna coklat pada hari ke empat perawatan. Kondisi bayi dalam perawatan mengalami pucat pada bagian kakinya.

Komite medis RSUD Pulang Pisau dr Munawar menjelaskan, berdasarkan pengamatan dokter bedah ada kemungkinan bahwa pasien bayi ini terserang penyakit acute limb ischemia (ALI) yaitu terjadinya sumbatan pembuluh darah pada aliran darah yang bisa menyebabkan kapasitas pertukaran oksigen turun secara drastis dalam waktu cepat.

Kondisi pasien bayi Bisma pada saat itu, jelas Munawar, mengalami infeksi Sepsis neonatorum yaitu infeksi sepsis yang bisa menyebabkan kerusakan di berbagai organ tubuh bayi yang baru lahir. Infeksi sepsis tersebut bisa menyerang seluruh tubuh melalui darah.

Munawar menambahkan, dalam penanganan terhadap pasien bayi ini di RSUD Pulang Pisau pastinya telah diterapkan sesuai SOP. Semua dilakukan sesuai dengan aturannya mulai dari penanganan, pemberian obat, dan sampai penggunaan infus pada jaringan pembuluh vena bukan pada pembuluh arteri. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)