HAPAKAT – Satu rumah milik Maru (48) yang sehari-hari bekerja salah satu honorer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau ludes dilalap jago merah, Kamis (4/1) malam. Dalam waktu 45 menit, api dengan cepat berkobar, meluluh lantakan seisi rumah berkontruksi kayu berukuran 8×9 meter tersebut.

Tidak diketahui pasti penyebab terjadinya kebakaran rumah yang terletak di Jalan Tajahan Antang RT.04 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, bersebelahan dengan kantor Dewan Adat Dayak (DAD) ini. Saat terjadi kebakaran, Maru beserta keluarga tidak berada di rumah.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH yang langsung turun ke lokasi kebakaran mengatakan bahwa kebakaran diperkirakan terjadi Pukul 20.30. Dugaan sementara, kebakaran itu dipicu dari obat nyamuk bakar yang ditinggal dalam keadaan menyala.

Dikatakan Dedy Sumarsono, pemilik rumah saat kebakaran tidak berada di tempat. Pemilik bersama keluarga sejak Pukul 18.00 meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan kosong dan menginap di warung yang berada di belakang Kantor KPU. Kerugian sementara dari kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp100 Juta,

Dedy Sumarsono menghimbau kepada warga masyarakat, apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk memeriksa kembali apa saja hal-hal yang dapat mengakibatkan dan memicu terjadinya kebakaran. (HPK-05AYU/ HPK-77)