TRANS HAPAKAT – Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pulang Pisau Zainal mengatakan untuk saat ini masih belum ada pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di kabupaten. Namun pada tahun 2020 mendatang, pihaknya kepada pusat mengusulkan untuk pembebasan denda dan penghapusan pajak progresif.
Dikatakan Zainal, kemungkinan usulan tersebut baru direalisasikan pada Bulan Januari atau Februari Tahun 2020 mendatang.
Terkait dengan antusias masyarakat terhadap balik nama kepemilikan terdaftar di daerah setempat, menurut Zainal minat masyarakat masih cukup tinggi. Pemilik kendaraan bermotor sampai saat ini masih juga banyak yang menggunakan Nomor Polisi (Nopol) dari luar daerah, tetapi pemilik kendaraan berusaha untuk masuk ke Kalimantan Tengah atas nama Kabupaten Kuala Kapuas.
Zainal mengungkapkan letak geografis wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga berpengaruh. Letaknya yang terjepit antara Kabupaten Kuala Kapuas dan Kota Palangkaraya membuat pemilik kendaraan bermotor lebih cenderung mendaftarkan balik nama ke kota yang lebih besar. Masyarakat yang antusias dan masih tinggi terhadap balik nama kendaraan bermotor ke Kabupaten Pulang Pisau didominasi pemilik kendaraan dari Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Maliku Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).
Untuk saat ini Samsat setempat masih belum menghitung secara rinci berapa jumlah kendaraan bermotor yang mati pajaknya. Dikatakan Zainal, jumlah tersebut baru bisa diketahui pada akhir tahun nanti. Namun diperkirakan kendaraan bermotor yang pajak dan Nopol nya mati mencapai 25 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan bermotor yang ada di daerah setempat.
Zainal juga berpesan dan mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk aktif membayar pajak di Kalimantan Tengah dari pada diluar daerah karena hasil pajak ini menjadi sumber pembangunan di Kalimantan Tengah. Untuk saat ini kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, selain pihak Kepolisian sering melakukan razia yang manjadi imbas baik kepada UPTD Samsat setempat. (PUTRA/DENK)