TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo (22/10/2020) mengatakan kurang dari 24 jam jajaran resnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Keempat pelaku yang telah di amankan adalah dua orang perempuan dengan inisial MW dan SI, dan dua laki-laki berinisial FN dan NS.
Dikatakan Purnomo pengungkapan kasus narkoba berawal Rabu (21/102020) sekitar Pukul 11.00, dimana personel Sat Res Narkoba Polres Pulang pisau melakukan penyelidikan peredaran narkotika di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT.06 Kecamatan Jabiren Raya.
Dalam penyelidikan tersebut, personel mencurigai dan langsung mengamankan seorang perempuan bernama MW. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MW, personel melihat bahwa perempuan tersebut membuang satu buah botol ke dalam parit di samping rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar botol yang dibuang itu, kata Punomo, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dijual dengan harga per paket Rp500 ribu. Kemudian enam bungkus plastik klip kecil harga Rp 300 ribu dan enam bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp200 ribu. Barang bukti diamankan bersama satu unit handphone.
Selanjutnya di hari yang sama, jelas Purnomo, di Desa Garung RT.06 Kecamatan Jabiren Raya sekitar Pukul 18.00 WIB, Sat Res Narkoba kembali mengamankan dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, yakni FN dan SI. Keduanya sedang duduk didalam mobil Honda CRV di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT.06 Kecamatan Jabiren Raya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di laci depan sebelah kanan mobil, dan keduanya langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak sampai disini, lanjut Purnomo, atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapuas Desa Gandang Kecamatan Maliku. Personel langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki bernama NS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 10 bungkus plastik klip kecil paket sabu yang disimpan di dalam saku celana .
Dari ke empat pelaku yang diamankan itu, Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau juga mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar. Ke empat pelaku di jerat Pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)