Satgas Penanganan COVID-19 memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. (FOTO IST/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison (17/4/2021) mengatakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten setempat adalah melakukan razia serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan mengunakan masker.

Menurut Hans, penerapan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan edukasi penggunaan masker ini dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 masih masif, dan beberapa hari terakhir masih terjadi  adanya penambahan pasien positif. Ini berarti kondisi belum aman bagi masyarakat beraktivitas tanpa mentaati protokol kesehatan.

Dikatakan Hans, saat ini masih ada masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker sebagai alat pelindung diri, dan bahkan beberapa tempat yang disediakan untuk tempat cuci tangan masih belum dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lanjut dikatakan Hans, pihaknya bersama TNI, Polri, serta dinas terkait selalu melaukan razia yang sifatnya memberikan edukasi  kepada masyarakat melalui portroli, sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat yang belum mentaati pentingnya protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Hans mengatakan, dalam kegiatan razia penguna masker sebanyak delapan orang terjaring razia saat melintas. Dari delapan orang yang terjaring sementara ini diberi peringatan berupa sanksi menyapu di sekitar fasilitas umum, membaca Pancasila, maupun UUD 1945 di muka umum.

Menurutnya pemberian  sebagai efek jera, selain juga untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan, termasuk salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)