
TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Insepson (14/4/2021) mengatakan sanksi sosial dipertegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Dikatakan Insepson dalam operasi yustisi di Jalan Tingang Menteng yang melibatkan gabungan antara Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri terjaring sebanyak 29 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak 29 orang yang terjaring dalam operasi ini, sebanyak 26 orang menjalani sanksi sosial, tiga orang memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020. Sanksi sosial yang diberikan diantaranya dengan membersihkan sampah di tempat fasilitas umum sebagai hukuman.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 yang didalamnya terdiri gabungan, terang Insepson, berkomitmen terus melakukan operasi yustisi dan melakukan penindakan kepada siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah terutama yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi dikatakan Insepson adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di kabupaten setempat ditengah angka positif yang masih belum mengalami penurunan signifikan. Selain itu, para petugas di lapangan juga memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi di luar rumah. Melalui penerapan protokol kesehatan ini, penyebaran Covid -19 diharapkan bisa ditekan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)