TRANS HAPAKAT – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bidang Verifikasi dan juga selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko (2/9/2021) mengungkapkan banyak sekolah di kabupaten setempat yang telah mengajukan permohonan untuk penyelenggaraan Pembelajaran Tatap muka (PTM) terbatas. Permohonan dari sekolah itu, kini masih dilakukan verifikasi oleh tim.
Dikatakan Wahyu Jadmiko, verifikasi terhadap permohonan satuan pendidikan yang menyelengarakan pembelajaran tatap muka terbatas ini mengacu pada keputusan bersama antara Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesahatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19).
Wahyu Jatmiko menjelaskan berdasarkan data yang masuk pada Dinas Pendidikan terkait permohonan pemabelajaran tatap muka (PTM) terbatas ada sebanyak 114 untuk TK/ PAUD, 182 untuk tingkat SD dan MI selanjutnya sebanyak 43 untuk tingkat SMP. Sebelum di akukan verifikasi dengan mengunjungi sekolah, tim sebelumnya telah melakukan verifikasi dokumen permohonan tersebut.
Lanjut dikatakannya pelaksanaan verifikasi terdiri dari pelibatan beberapa unsur antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfostandi, Badan Penanggulangan Bencana Daeeah (BPBD), Satpol PP, dan Polres setempat. Tim dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan tugas masing-masing dalam melakukan verifikasi terkait persiapan sekolah dalam melalukan pembelajaran tatap muka. Untuk sementara yang bisa dilakukan tim verifikasi mengambil sampling untuk semua jenjang baik TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Wahyu Jatmiko mengatakan hasil dari verifikasi yang berupa rekomendasi, baik untuk sekolah TK, SD, SMP untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, untuk diambil keputusan bisa tidaknya pelaksanaan PTM terbatas di sekolah tersebut. Untuk tingkat SMA, hasil verifikasi disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk diambil keputusan lebihlanjut.
Sekretaris Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau yang juga sebagai Anggota Tim Verifikasi Rudi Purwadi mengatakan untuk verifikasi kesiapan PTM di sekolah baru bisa dilaksanakan untuk wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Jabiren Raya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala.
Untuk sekolah yang berada di Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang dilaksanakan pada waktu selanjutnya. Mengingat, di dua kecamatan tersebut saat ini masih dalam kondisi banjir, sehingga akses untuk menuju dua kecamatan terganggu.
Terkait dengan pembelajaran tatap muka bagi sekolah tingkat MI, MTs, dan MA, terang Rudi Purwadi, Tim Verifikasi berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama Kabupaten setempat guna memastikan kesiapan sekolah tersebut, apabila mendapatkan rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas. (Penulis: HERI WIDODO/ Edior: DUDENK)