TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasatlantas AKP Hermanto (25/5/2023) mengungkapkan Satuan Lalulintas (Satlantas) bakal tindak pelaku balap liar (Bali) dan pengguna knalpot brong baik di wilayah desa maupun di lingkungan perkotaan.
Dikatakan Hermanto, penindakan tersebut atas arahan dan perintah Kapolres atas banyaknya laporan dari masyarakat kepada pihaknya terkait maraknya balapan liar dan pengguna knalpot brong pada sepeda motor yang juga bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalulintas dan suara bising yang ditimbulkan knalpot brong tersebut menganggu pengendara dan masyarakat di sekitarnya.
Hermanto menjelaskan, pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong yang bising ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kericuhan antara pengendara dengan warga masyarakat. Ia mengingatkan kepada para remaja atau pengendara untuk tidak mengunakan knalpot brong.
Menurutnya, pihak Satlantas Polres setempat menindaklanjuti arahan tersebut membentuk tim guna mengintensifkan patroli, operasi, hingga penindakan terhadap penguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong baik di perkotaan hingga ke desa. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan suara berisik sehingga perlu tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong tersebut.
Hermanto menegaskan pelanggaran penggendara berkenalpot brong semakin lama meresahkan masyarakat sehingga perlu penindakan tegas. Tidak ada kompromi bagi para pengguna motor yang nekat pakai knalpot brong langsung di razia dan diberikan surat tilang sesuai Pasal 285 ayat(1) Jo pasal 106 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Upaya yang telah dilakukan Satlantas Polres setempat, terang Hermanto, diantaranya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan ke sekolah-sekolah baik di tingkat SMP maupun SMA sederajat terkait larangan berlalulintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bagi anak di bawah umur.
Hermanto kembali menegaskan, ditinjau dari segi aturan bahwa pelajar SMP sederajat belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena belum berusia 17 tahun. Pengguna sepeda motor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), bagaimana bisa menerbitkan izin mengemudi, sementara KTP saja para pelajar belum memiliki.
Lebih lanjut Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengingatkan bahwa pelajar yang masih dibawah umur dilarang menggunakan sepeda motor saat berangkat sekolah. Banyak solusi yang bisa dilakukan seperti diantar orang tua, mengunakan sepeda injak maupun sepeda listrik asalkan anak tersebut berusia diatas 12 tahun sesuai peraturan yang berlaku. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)