Personel Satlantas Polres Pulang Pisau tertibkan pengendara motor dengan knalpot non standar yang membuat bising telinga dan mengganggu kenyamanan masyarakat. (FOTO SATLANTAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Lantas AKP M Syafuan Nor (13/9/2020) mengungkapkan sebanyak 20 unit kendaraan R2 atau sepeda motor diamankan dan diberi tindakan karena memiliki knalpot yang membuat bising telinga dan mengganggu kenyamanan warga masyarakat.

Dikatakan Syafuan penertiban penggunaan knalpot yang tidak standar atau blong ini dilakukan personel Satlantas setempat  di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir yang dipimpin  KBO Satlantas Ipda Pramono Sabtu (12/9/2020) malam.

Syafuan berharap dari kegiatan ini masyarakat khususnya warga Pulang Pisau dapat merasakan keamanan serta ketenangan dari kebisingan knalpot non standar yang membuat bising lingkungan dan  demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Syafuan mengingatkan Satlantas  akan terus menindak pengendara R2 yang memiliki knalpot bising. Sebanyak 20 pengendara yang dilakukan penindakan itu diminta mengganti knalpot standar dan yang adapun belum diganti untuk sepeda motor diamankan di Pos Lantas Mantaren. (Penulis/ Editor: DUDENK)