HAPAKAT – Hari kedua Operasi Zebra Tahun 2018 yang dipimpin Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Iptu Aris Suprianto di halaman Mapolres Pulang Pisau, sebanyak 33 pengendara dikenakan sanksi tilang.

Puluhan pengendara baik sepada motor, mobil, maupun truk sebanyak 33 pengendara itu terbagi atas, 25 pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 pengendara yang tidak menggunakan helm, dan 4 pelanggar yang menggunakan handphone saat berkendara.

Dijelaskan Suprianto, pada Operasi Zebra 2018 ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan seperti berkendara melampaui batas kecepatan, penggunaan helm tidak berstandar SNI, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur, penggunaan HP saat berkendara, melawan arus, serta penggunaan lampu rotator.
Lanjutnya, untuk pelanggar yang tidak membawa surat surat kelengkapan (SIM dan STNK) atau perlengkapan kendaraan (spion) juga akan dilakukan tindakan penilangan namun dilaporkan bukan untuk Operasi Zebra.

Selaku Kasat Lantas, Suprianto menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mentaati tertib lalu lintas serta selalu membawa surat-surat kelengkapan kendaraan kemanapun bepergian. (HPK-05AYU)