Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Elita. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison melalui Kepala Seksi Penegakkan Elita (4/3/2022) mengungkapkan pihaknya melalui operasi disiplin kembali menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan keluarnya Perbub Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pengganti Perbub sebelumnya Nomor 20 Tahun 2020.

Elita mengatakan penegakan operasi disiplin Prokes ini mengingat angka penyebaran COVID-19 hingga sekarang masih mengalami kenaikan, sehingga menjadi dasar Bupati Pulang Pisau kembali mengeluarkan Perbub, sebagai antisipasi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus. Berdasarkan data yang diterima  bahwa kenaikan varian Omicron masih bertambah hampir setiap hari.

Dengan telah dikeluarnya Perbub tersebut, terang Elita, Satpol PP setempat telah menyampaikan kepada delapan kecamatan dan kepala desa agar bisa disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih belum melakukan operasi disiplin penegakan Prokes karena sebelumnya harus melakukan sosialisasi kembali keluarnya Perbub kepada masyarakat. Rencananya sosialisasi diberikan waktu selama satu minggu kepada masyarakat. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti TNI, Polri, Tim Kesehatan, BPBD, Satgas Penanganan COVID-19, Dinas Perhubungan, dan OPD lainnya.

Elita mengakui, kondisi saat ini tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan mulai diabaikan. Seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.  Satpol PP setempat setiap hari melakukan patroli keliling untuk memantau aktivitas masyarakat serta memberikan edukasi.

Untuk operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, terang Elita, direncanakan pada tiga titik. Yakni Taman Sumbu Kurung, pasar atau pusat perbelanjaan, Kompleks Perkantoran, juga daerah yang sering menjadi pusat keramaian/ kerumunan.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar kembali mentaati protokol kesehatan, karena di dalam Perbub ada sanksi bagi pelanggarnya. Diantaranya, sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum, membaca Pancasila, dan UUD 45 hingga memberlakukan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk pengelola rumah makan yang melanggar potokol kesehatan bisa dikenakan sanksi hingga sebesar Rp5 juta. Namun sebelumnya, pelanggar hanya diberikan teguran lisan atau tertulis, dan jika masih berulang melanggar, terpaksa petugas menerapkan sanksi yang tertuang didalam Perbub. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)