Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Apriansyah (12/2/2025) menegaskan pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada pedagang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan mendirikan warung semi permanen di ruas jalan Rei II atau Jalan Abel Gawei.

Apriansyah menjelaskan, Satpol PP setempat terus melakukan sosialisasi dengan patroli rutin dan melaksanakan pengawasan kepada para PKL agar tidak berjualan diatas trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar yang tidak boleh dipergunakan sebagai tempat berjualan.

Dirinya mengatakan, tindakan tegas pasti diberlakukan kepada PKL yang masih membandel dan tidak patuh terhadap aturan tertera. Setiap titik sepanjang trotoar sudah terpasang spanduk larangan tidak boleh berjuang dan ada tahapan sosialisasi jika masih menggunakan trotoar ada konsekuensinya yaitu eksekusi tegas.

Dirinya mengkuatirkan, jika banyak warung semi permanen berdiri disepanjang trotoar ruas Jalan Abel Gawei, bisa merusak keindahan pandangan. Pemerintah setempat sudah memperindah wajah kota dengan melengkapi fasilitas lampu warna warni dan seharusnya bukan untuk dikotori namun dijaga bersama-sama.

Faktor merusak pemandangan dan keindahan lainnya adalah, tambah Apriansyah, adalah kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.

 Apriansyah mengimbau, untuk seluruh masyarakat di kabupaten setempat khususnya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar ruas Jalan Abel Gawei harus kembali mematuhi peraturan. Jangan mendirikan warung semi permanen dan harus saling menjaga keamanan hingga kebersihan.

Ia berharap, kedepan ada kawasan tempat berjualan untuk para pelaku usaha kecil kita atau para PKL sehingga bisa lebih tertata dan tertib serta lengkap dengan gerobak yang sama. Selain itu ada waktu jam untuk berjualan, mulai sore hari hingga malam hari dengan waktu yang sudah ditentukan.

Apriansyah menambahkan, tujuan pemberlakuan jam buka itu agar tidak terjadi resiko tindak kejahatan jika berjualan sampai larut malam. Kawasan itu nantinya bisa menjadi alternatif objek wisata kuliner yang ada di kabupaten setempat. (Penulis: SUSENO/ Editor: DUDENK)