TRANS HAPAKAT – Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulang Pisau Hendra (25/1/2021) mengungkapkan selama tiga hari terhitung tanggal 25-27 Januari 2021 Kantor DPRD setempat ditutup untuk sementara waktu dikarenakan ada satu dewan dan tiga staf yang terpapar COVID-19.
Dikatakan Hendra, satu dewan bersama tiga orang staf dengan status dua ASN dan satu Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) yang terpapar COVID-19 setelah dari hasil rapid tes dan swab antigen, swab PCR, dari seluruh anggota dewan dan pegawai berjumlah 42 orang. Hasil tersebut membuat Kantor DPRD ditutup untuk sementara waktu dan semua aktivitas sampai perjalanan dinas seluruh unsur pimpinan dan anggota ikut ditunda.
Lanjut Hendra, penutupan sementara aktivitas DPRD tersebut juga setelah mendapat pertimbangan dan petunjuk dari Bupati, Sekda dan Ketua DPRD setempat untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Unsur pimpinan bersama anggota DPRD dan seluruh pegawai dapat melakukan tugas dan aktivitas kerjanya dari rumah.
Menurut Hendra, upaya yang telah dilakukan terkait dengan adanya anggota dewan dan staf DPRD yang terpapar COVID-19 ini yaitu dengan mensterilkan gedung PDRD melalui penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area ruang kerja di Kantor DPRD setempat. Penyemprotan diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi penularan dan penyebaran COVID-19.
Dari total empat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Sekretariat DPRD Pulang Pisau kini sedang menjalani karantina untuk mendapatkan perawatan di RSUD Pulang Pisau. Hendra juga menghimbau kepada masyarakat agar mantaati protokol kesehatan dengan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)