TRANS HAPAKAT – Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo (6/4/2020) mengungkapkan bahwa satu orang yang dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dipastikan bukan terpapar dari daerah asal di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang.
Dikatakan Muliyanto, pihaknya juga berharap mahasiswi yang dinyatakan PDP ini tidak sampai positif COVID-19. Status PDP itu diperoleh karena saat dirawat di RS Siloam menunjukan gejala COVID-19 yang selanjutnya dirujuk ke RS Doris Silvanus Palangka Raya.
Namun antisipasi juga telah dilakukan oleh tim Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan penelusuran sampai kepada orang tua yang bersangkutan.
Ternyata, terang Muliyanto, mahasiswi tersebut sudah satu tahun tidak tinggal di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang dan kini sudah di isolasi di Palangka Raya. Orang tua yang bersangkutan pun dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk sementara sudah diminta untuk tidak pulang ke Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang menghindari penyebaran COVID-19 sambil menunggu hasil laboratorium.
Muliyanto berharap masyarakat tidak terlalu panik, tetapi tetap mengikuti protokol dan aturan pemerintah serta Maklumat Kapolri karena orang yang terpapar COVID-19 masih bisa disembuhkan. Tidak perlu masyarakat takut secara berlebihan apalagi sampai mengucilkan orang-orang yang sebelumnya terpapar COVID-19 karena ada sertifikat yang diberikan untuk menunjukan bahwa mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. (HERI WIDODO/ DENK)