TRANS HAPAKAT – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kabupaten Kapuas Ahmad Syamsuri (14/10/2020) mengatakan dengan disyahkannya Omnnibus law untuk Undang-Undang (UU) Cipta kerja ada sebanyak lima poin yang disampaikan oleh SBSM setempat.
Dikatakan Ahmad Syamsuri tuntutan dari buruh di kabupaten setempat diantaranya pertama adalah perhatian terhadap Pasal terkait Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial. Kedua Aturan yang ada harus lebih tegas mengatur rentan waktu penyelesaian Hak. Ketiga dalam pengaturan struktur skala upah harus mengambil nilai dasar sektoral kabupaten. Ke empat, Lebih memperjelas komponen dalam perselisihan tentang penyelesaian hubungan industrial meliputi perselisihan Hak, kepentingan, hubungan kerja, perselisihan antara serikat pekerja dan perusahaan. Kelima, agar pemerintah kembali menempatkan pengawas hubungan industrial di kabupaten/kota.
Dirinya berharap UU tersebut bisa kembali ditinjau ulang agar bisa mengarah dominan kepada aturan yang mengatur rentan waktu penyelesaian Hak dari perselisihan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang mana telah di atur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
Ahmad Syamsuri mengungkapkan dalam dalam contoh penanganan perselisihan hubungan Industrial di kabupaten setempat, SBSM menganggap buruh dalam hal ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan hamper selama satu tahun tidak adanya Mediator Hubungan Industrial yang ditempatkan pada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas yang mempunyai kewenangan mengeluarkan anjuran dan himbauan. Tentunya ini akan terus memicu perselisihan antara buruh dan pihak perusahaan karena buruh akan sangat dirugikan, sebab untuk mendapatkan anjuran (tripartit) saja buruh harus berurusan ke provinsi atau Kota Palangka Raya, dansudah pasti menyita waktu dan biaya.
Harapan buruh kepada pemerintah pusat dan khususnya pemerintah Kabupaten Kapuas, kata Ahmad Syamsuri, lebih membuka mata dan lebih memperhatikan kaum buruh. Mengingat buruh juga mempunyai peran besar untuk kemajuan kabupaten setempat. (Penulis/Editor: DUDENK)