Kasat Pol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison (4/4/2022) mengungkapkan meski Surat Edaran (SE) terkait aturan yang mengatur para pedagang kuliner atau pengelola rumah makan selama ramadhan belum dikeluarkan, namun bagi pemilik warung kuliner atau rumah makan diminta untuk mentaati aturan toleransi kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Hans Kenedison menjelaskan, dalam waktu dekat ini untuk surat edaran aturan berjualan selama bulan ramadhan masih menunggu persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Untuk surat edaran ini, nanti disebarkan ke setiap warung atau rumah makan yang tetap berjualan selama bulan ramadhan. Tidak melarang warung atau rumah makan untuk buka, tetapi harus ditutupi dengan menggunakan tirai.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut bertujuan agar bisa saling menghargai umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa ramadhan. Apabila ada pemilik warung kuliner dan rumah makan yang melanggar aturan itu, diberikan teguran atau sanksi hingga penutupan.

Selain itu juga, terang Hans Kenedison, untuk meningkatkan keamanan, Sat Pol PP kabupaten Pulang Pisau menambah patroli rutin dan pembatasan jam malam. Patroli ini nantinya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Hans Kenedison menambahkan, Satpol Pol PP juga  tetap kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), seperti tetap menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sosialisasi sebagai pengingat masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada,  walaupun untuk saat ini angka pandemi COVID-19 di Kabupaten Pulang Pisau sudah melandai. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)