
TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (13/10/2021) mengatakan penguatan kebijakan sangat diperlukan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar penanganan di lapangan bisa sejalan dengan pihak terkait.
Penguatan kebijakan ini, terang Tony Harisinta, diharapkan bisa mengubah paradigma kegiatan penanggulangan, pencegahan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, karena seperti diketahui kebakaran terutama yang terjadi di lahan gambut sulit diatasi atau dipadamkan.
Dikatakan Tony Harisinta, kehadiran berbagai pihak terkait dalam konsultasi multipihak yang dilaksanakan pemerintah merupakan upaya penguatan kebijakan kelembagaan pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Masukan-masukan melalui pendekatan klaster yang sedang dirintis oleh pemerintah setempat pada penguatan kebijakan dan kelembagaan yang mendukung model pendekatan pencegahan kebakaran dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan unsur perangkat daerah (PD), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan pihak swasta.
Untuk mengoptimalkan inisiatif tersebut, terang Tony Harisinta, pentingnya adanya dukungan dan regulasi. Perlu adanya sebuah aturan, baik berbentuk kebijakan peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk menaungi kerja berbagai pihak secara kolaboratif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Dokumen RAD Kabupaten Pulang Pisau yang sudah dihasilkan pada tahun ini, menurutnya, dapat dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam aksi pencegahan yang secara kongkrit diturunkan dalam aktivitas kegiatan beserta anggaran pendukungnya.
Ia menjelaskan dalam RAD 2021 yang telah dihasilkan tersebut telah termuat 50 kegiatan. Dengan kontribusi pendanaan dari 12 organisasi, badan, instansi, dan perusahaan dengan total mencapai Rp12 Miliar yang dibutuhkan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kontribusi pendanaan ini, papar Tony Harisinta, sebagai gambaran bagaimana para pihak terkait berbagi peran secara aktif dalam usaha dan kegiatan pencegahan. Upaya pencegahan yang dilakukan harus memiliki kontribusi terhadap penurunan angka kebakaran selama ini. Tercatat selama lima tahun terakhir hingga Tahun 2020, Kabupaten Pulang Pisau dapat meminimalkan angka kebakaran hutan dan lahan dari 200 ribu menjadi 10 ribu hektare.
Penurunan tersebut, kata dia, patut dibanggakan dan ditingkatkan ke depan melalui kerja kolaboratif antar lembaga dan dunia usaha.
Dalam konsultasi multipihak yang dilaksanakan secara virtual, dihadiri perwakilan instansi dan lembaga pemerintah daerah seperti TNI, Polri, perwakilan perusahaan, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Selain itu perwakilan dari kementerian dan lembaga juga hadir, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)