HAPAKAT – Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun mengingatkan selain aparatur sipil negara (ASN), pegawai honorer di lingkungan pemerintah juga dilarang ikut dalam politik praktis. Menurutnya walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tenaga honor ikut berpartisipasi dalam berpolitik untuk tenaga honorer yang bersifat tetap tersebut merupakan honorer yang mendapatkan SK Kepala Daerah, berbeda dengan tenaga honorer yang hanya mendapat SK Kepala Dinas.

Diakui Ubeng, sebelumnya pihaknya melalui Panwas Kecamatan telah melayangkan surat yang ditujukan untuk para ASN dan perangkat desa agar selalu berhari-hati pada masa masa Pilkada seperti saat sekarang ini. Selain itu, Ubeng juga menyampaikan harapannya terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar dapat bersama sama berkomitmen dalam melaksanakan Pilkada yang bebas dari praktik politik uang dan politisasi SARA yang marak beredar setiap Pilkada (HPK-05AYU)