Layanan Drive Thru Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dibuka untuk mempermudah masyarakat untuk pengambilan tilang. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengatakan selain layanan Drive Thru kepada masyarakat untuk pengambilan tilang yang baru perdana dibuka pada Rabu (10/6/2020), Kejaksaan setempat juga memperkuat website www.kejaksaan.go.id untuk layanan lainnya.

Menurut Triono melalui keberadaan website tersebut, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan. Mulai dari layanan hukum, penerangan, konsultasi hukum. hingga menerima pengaduan atau laporan masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara.

Kejaksaan setempat, terang Triono,  komitmen untuk terus melakukan remofmasi birokrasi untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Apabila manfaat hukum bisa tercapai, maka keadilan bagi masyarakat pasti bisa tercapai.

Terkait dengan pelayanan Drive Thru, Triono menjelaskan untuk tahap awal ini dipusatkan di perempatan Jalan Oberlin Meter. Kedepan layanan ini selanjutnya ditempatkan ke area publik seperti Perbankan, pasar dan Kantor Pos dan keberadaanya bukan hanya sebagai tempat pengambilan tilang semata, tetapi lebih jauh bisa sebagai tempat penerangan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Tidak semua pengambilan tilang diambil oleh masyarakat. Biasanya, terang Triono, seperti pengemudi atau pengendara yang berasal dari luar Pulang Pisau yang SIM nya ditahan karena pelanggaran yang dilakukan tidak mengambil tilang. Salah satu faktor karena jarak dan biaya yang dikeluarkan untuk ke Pulang Pisau lebih besar dari pada membuat SIM baru, apalagi SIM tersebut tinggal beberapa bulan habis masa berlakunya. Namun jumlah tidak mengambil tilang tersebut relatif kecil.

Triono mengungkapkan petugas pelayanan Drive Thru berusaha cepat dalam memberikan pelayanan pengambilan tilang, bahkan dalam satu menit prosesnya bisa selesai. Masyarakat hanya tinggal memberikan surat tilang, petugas melakukan pengecekan dan register, dan bisa melakukan pembayaran tilang yang disediakan ditempat. Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis mulai Pukul 08.00-10.00. (GND/ DENK)

https://www.youtube.com/watch?v=wZd3_9PUsKo&t=148s