HAPAKAT – Sempat mundur dari jadual yang telah ditentukan, APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 akhirnya ditetapkan oleh DPRD setempat (27/12) untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Rancangan APBD ini sebelumnya juga telah melalui proses konsultasi dan pertimbangan Gubernur Kalteng.
Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III baru dimulai sekitar Pukul 16.00 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H Maruadi. Keterlambatan pelaksanaan sidang yang dijadualkan Pukul 14.00 tersebut karena menunggu kedatangan sejumlah anggota dewan hingga memenuhi korum untuk melaksanakan penetapan.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Maruadi mengatakan dalam Rapat Paripurna tersebut ada empat agenda yang dilaksanakan DPRD bersama pihak eksekutif. Yakni, penetapan Prolegda Tahun 2018, Persetujuan bersama Raperda Inisiatif DPRD dan Eksekutif, penetapan APBD Tahun 2018 dan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017.
Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan dengan telah ditetapkannya APBD Tahun 2018, maka pemerintah daerah selanjutnya akan melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang sebelumnya juga telah dibahas bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.
Edy Pratowo mengungkapkan berbagai program dan kegiatan yang tertuang di dalam APBD 2018 tersebut, diantaranya mengakomodir pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan di daerah setempat.
Edy Pratowo juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat hingga ditetapkannya APBD Pulang Pisau Tahun 2018. Dirinya juga berharap keharmonisan antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, dalam bersama-sama membangun Bumi Handep Hapakat. (HPK-77)