HAPAKAT – Sengketa lahan antara Kaum Ala dengan Kelompok Tani Karya Peduli belum ada titik temu. Permasalahan tersebut telah dilimpahkan sejak tahun 2017 oleh Kepala Desa Buntoi kepada pihak Kecamatan Kahayan Hilir, namun hingga mediasi pertama yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2017 masih tidak ditemukan titik terang terhadap sengketa lahan mencapai seluas 100 hektar.
Sulaiman yang mendapat kuasa dari Kelompok Tani Karya Peduli mengaku hingga hampir satu tahun dari mediasi sebelumnya masih belum membuahkan hasil. Ia berharap ada penyelesaian, karena pihak Desa Buntoi sudah menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kecamatan.
Terkait masalah lahan tersebut Camat Kahayan Hilir, Sugondo mengatakan dalam waktu dekat mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan mediasi untuk kedua belah pihak. Mediasi tersebut dijadwalkan pada 13 Februari 2018 mendatang setelah pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten Pulang Pisau.
Sugondo mengungkapkan, pada mediasi pertama pihaknya telah memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk 60:40 terhadap kepemilikan lahan tersebut, pihak penggugat 60 dan tergugat 40. Namun, solusi tersebut ditolak oleh pihak penggugat, dengan alasan bahwa tanah sengketa tersebut telah menjadi hak milik penggugat. Pihak tergugat setuju saja dengan solusi atau saran yang diberikan oleh kecamatan karena pihak tergugat pun menyatakan jika tanah tersebut masih merupakan warisan dari nenek moyangnya.
Lebih lanjut Sugondo menyampai, pada saat mediasi dilakukan masing-masing pihak turut serta membawa kedua orang tua yang dinyatakan sebagai pewaris tanah tersebut. Ia menegaskan, kecamatan hanya bisa memberikan mediasi kepada kedua belah pihak agar mencari solusi yang terbaik. Sedangkan untuk memvonis mana pihak yang berhak atas tanah tersebut hanya pihak pengadilan.
Sugondo berharap, permasalahan ini dapat menemukan titik temu yang baik untuk kedua belah pihak, tetapi apabila kedua belah pihak sama sama bersikeras dengan pengakuan atas tanah tersebut pihak kecamatan mempersilahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang.(HPK-05AYU)