HAPAKAT – Simpan 5 paket sabu-sabu, Keris (30) warga RT.04/RW.04 Desa Buntoi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau (21/2) sekitar Pukul 15.00. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan disamping pohon pisang dekat rumah pelaku.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sugiharso SH (22/2) mengungkapkan bahwa penangkapan warga yang disinyalir sebagai bandar narkoba tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Rumah tersangka yang kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan pengamatan di rumah itu, terang Sugiharso, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HPK-77)
BARANG BUKTI: 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,41 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk MITO warna putih.