HAPAKAT – Tiga pengedar sabu masing-masing Abdurahim alias Ahim (37), Sugian alias Koplo (38) dan Ardiansyah alias Encek (28) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Hilir, Sabtu (17/3).
Ketiga warga Jalan Tambingkar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan ini menggunakan lokasi Pasar Mingguan Desa Mintin Jalan Trans Lintas Kalimantan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu.
Koplo dan Encek untuk mengelabui petugas, keduanya menggunakan modus menyimpan sabu dalam kepala charger HP merk Lenovo warna putih yang di simpan didalam tas merk DM warna hitam yang disimpannya di dalam jok sepeda motor.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sugiharso SH mengatakan bahwa barang bukti yang didapat dari Sugian dan Ardiansyah ini, petugas menemukan sabu yang terbagi dalam 4 paket klip kecil dengan berat kotor keseluruhan 2,66 gram. Keduanya ditangkap sekitar Pukul 16.00.
Dari keterangan Sugiharso, keduanya telah diintai oleh anggota saat menggunakan sepeda motor. Pada saat berhenti dekat lokasi Pasar Mingguan di Jalan Trans Kalimantan Km.24 RT.03 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, anggota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 4 paket sabu.
Sebelum menangkap Sugian dan Ardiansyah, anggota Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau terlebih dahulu menangkap Abdurahim sekitar Pukul 01.00. Penangkapan Abdurahim setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya orang diduga membawa, memiliki, dan menguasai narkotika golongan Ijenis sabu yang akan melakukan transaksi di Desa Mintin. Dalam penggeledahan, satu paket sabu dari Abdurahim ditemukan di atas lantai Pasar Mingguan.
Ketiganya, terang Sugiharso, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disebutkan Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Gol I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyiapkan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.(HPK-77)
BARANG BUKTI DARI SUGIAN ALIAS KOPLO DAN ARDIANSYAH ALIAS ENCEK: 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor (isi+plastik) 2,66 gram. 2 (dua) buah bungkus plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah kepala Charger HP berwarna putih Merk LENOVO. 1 (satu) buah tas berwarna hitam Merk DM. 1 (satu) buah handphone Merk i-Cherry berwarna hitam dengan No Imei 1: 355205090774320 dengan No Handphone : 085752731020. 1 (satu) buah kunci motor merk Honda. 1 (satu) lembar STNK dengan No : 0179581 a.n YULIANA SAFITRI. 1 (satu) unit Motor Merk Honda Beat ACH1M2B05 A/T warna hitam No Rangka: MH1JFN110EK128929 dangan No Polisi: DA 6601 BAZ.
BARANG BUKTI DARI ABDURAHIM ALIAS AHIM : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor (isi+bungkus) 0,75 gram dibungkus kertas alumunium warna merah dan dibungkus kembali dengan plastik warna hitam. 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat No Pol: DA 6175 BCK warna hitam beserta kunci kontak. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat No Pol: DA 6175 BCK dengan Noka MH1JM2119HK494476 dan Nosin JM21E1483982 An. ABDURAHIM beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN dan SWDKLJ. 1 (satu) buah helm merk NHK motif laba-laba warna hitam putih. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk GABRIELLE warna biru muda. 1 (satu) buah jaket panjang kain bertuliskan Louise 89 warna abu-abu. 1 (satu) buah handphone merk Advan warna putih nomor perdana Telkomsel 081348134353.