HAPAKAT –  Kurai alias Urai bin Hermantoe (25) warga Desa Kanamit Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diamankan kepolisian Polres Pulang Pisau setelah kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis belati didalam jok mobil, Rabu (23/8) Daihatsu Xenia warna silver.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SHMH, Kamis (24/8) mengatakan bahwa warga tersebut diamankan setelah polisi menggelar razia di halaman Mapolres Pulang Pisau, sekitar Pukul 13.30.

Dikatakan Edia, belati sepanjang 30 centimeter merk fortune ini dimasukan dalam tas selempang berwarna coklat. Karena bukan senjata jenis pusaka dan beralasan hanya untuk jaga diri, warga tersebut langsung diamankan polisi.

Polisi mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang didalamnya disebutkan diduga memiliki, membawa,  menyimpan,  senjata penikam,  penusuk jenis belati lengkap dengan sarungnya tanpa ijin yang sah dari pihak berwajib. (HPK-77)