TRANS HAPAKAT – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kahayan Hilir Suparno (13/6/2021) mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022 mengalami perubahan jadwal yang dimulai pada 28 Juni sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 secara online.
Pelaksanaan PPDB di SMAN-1 Kahayan Hilir dengan menggunakan sistim online ini, terang Suparno, telah dilaksanakan sekolah tersebut sejak dua tahun silam, sehingga bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar bisa melalui link yang telah tersedia yang semua peminat bisa mengakses dari rumah.
Dikatakan Suparno, ada beberapa sistem jalur penerimaan serta besaran kuota persentasi di setiap jalur tersebut. Diantaranya jalur zonasi besaran kuota minimal 50 persen. Jalur apirmasi memiliki kuota sebesar minimal 30 persen. Jalur pindah orang tua maksimal kuota sebesar 5 persen, dan jalur prestasi dibuka setelah ada sisa kuota yang tersedia.
Suparno menjelaskan bahwa di SMAN-1 Kahayan Hilir mendapatkan kuota sebanyak enam rombongan belajar untuk kelas 10. Satu rombongan belajar berjumlah sebanyak 32 siswa, sehingga kuota yang di peroleh dari enam rombongan belajar sebanyak 192 siswa untuk tahun pelajaran Tahun 2021-2022.
Untuk jangkauan wilayah pada jalur zonasi, terang Suparno, meliputi Kecamatan Jabiren Raya ada dua desa yakni Desa Simpur dan Desa Garung. Kecamatan Kahayan Hilir meliputi Desa Gohong, Desa Hanjak Maju, Desa Anjir Pulang Pisau, Kelurahan Bereng, Kelurahan Pulang Pisau, Kelurahan Kalawa, dan Desa Buntoi. Sedangkan Desa Mantaren I, Desa Mantaren II, dan Desa Mintin masuk pada wilayah jalur zonasi SMAN-2 Kahayan Hilir.
Dikatakan Suparno selain ada zonasi mutlak juga ada zonasi irisan seperti Kelurahan Bereng bisa mendaftar baik SMAN-1 maupun SMAN-2 Kahayan Hilir.
Suparno menambahkan proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021- 2022 dilakukan secara obyektif, akuntabel dan transparan guna meningkatkan akses layanan pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru. Selain itu juga harus memenuhi asas keadilan dan mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Terkait dengan persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, Suparno menerangkan pihaknya telah siap atas dukungan sarana dan prasarana sebagai penunjang proses belajar tatap muka tersebut. Protokol kesehatan secara ketat adalah hal yang wajib, apabila pelaksanaan belajar tatap muka terbatas dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)