TRANS HAPAKAT – Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah Kiboe mengatakan pihaknya melakukan siaran keliling dalam rangka memberikan kesadaran masyarakat terkait dengan bahaya api.
Mendekati dicabutnya status darurat kebakaran hutan dan lahan yang berlaku hingga tanggal 30 September 2019 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini statusnya adalah dalam masa pemulihan kebakaran hutan dan lahan.
Kiboe meminta masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau agar dapat saling bahu membahu dengan BPBD dalam rangka masa pemulihan kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.(AYU03/DENK)