Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (13/6/2022) mengungkapkan polisi telah mengamankan seorang mahasiswa berinisial RK (24) identitas berstatus mahasiswa dengan alamat Desa Pahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan IPhone 13 Pro max.

Dikatakan Daspin, pelaku RK ditangkap Unit Reskrim Polsek Banama Tingang yang diback up Sat Resmob Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu (11/6/2022) sekitar Pukul 20.00 di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, kasus pencurian dilaporkan oleh korban bernama Hendra (52) beralamat di Desa Pahawan RT.002, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau telah kehilangan sebuah kendaraan bermotor dan IPhone 13 Pro Max.

Berdasarkan laporan itu, terang Daspin, polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dimana pelaku berada yang  didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sedang melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,

Pelaku akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian tanpa ada perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan berupa satu buah IPhone 13 Pro Max dan satu unit sepeda motor Sonic warna hitam dengan Nomor Polisi KH6077JJ berdasarkan hasil intrograsi terhadap pelaku, bahwa kedua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dicuri dari korban.

Menurut Daspin, pelaku saat ini telah ditahan bersama  kedua barang bukti. Proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHPidana dengan ancaman pejara selama tujuh tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK