TRANS HAPAKAT – Incident Commander (IC) Tim Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Pulang Pisau, Mayor Inf Mulyadi mengatakan Posko induk maupun Pos Lapangan Karhutla secara resmi telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan dari Bupati Pulang Pisau setelah sebelumnya diperpanjang 14 hari.
Mulyadi menuturkan meski status siaga darurat Karhutla telah berakhir, kebakaran masih terjadi dibeberapa wilayah khususnya di wilayah selatan kabupaten setempat. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan bahwa pemadaman tetap dilanjutkan, hanya saja untuk dana dan perintahnya itu sesuai fungsi masing-masing dari tim yang sebelumnya tergabung di dalam Tim Kebakaran Hutan dan Lahan .
Mulyadi menerangkan, misalnya seperti Dandim 1011/KLK memerintahkan kepada Danramil. Dari satuan Polri diperintahkan oleh Kapolres kepada setiap Polsek dengan anggaran menggunakan dianggarkan dari satuan masing-masing, karena sejak status darurat Karhutla berakhir maka anggaran dari Pos Bantuan Tidak Terduga atau BTT juga telah berakhir.
Muliyadi mengungkapkan di masing-masing kecamatan masih ada pos terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api atau MPA yang selalu melakukan patroli serta melakukan pemadaman apabila ditemukan titik api. (AYU03/DENK)