HAPAKAT – Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso mengatakan Muliyadi yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, akhinya ditangkap. Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap Wandi dan Norhalimah yang merupakan istri pelaku Mulyadi.
Sugiharso, Minggu (26/2) malam menyebutkan bahwa Muliyadi alias Yadi alias Imul (45) yang beralamat di Jalan Pasir Mas Nomor 17 Kota Banjarmasin ini ditangkap Buser Polres Pulang Pisau dan Resmob Polda Banjarmasin di Jalan Alalak Utara Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ketiganya sebelumnya melakukan tindak pidana di sejumlah lokasi Pulang Pisau, Kapuas dan Palangka Raya dengan menggunakan mobil. Beberapa lokasi di Pulang Pisau yang menjadi sasaran diantaranya Desa Gohong dengan hasil curian rokok, BBM bensin, Handphone dan dagangan lainnya. Warung di Rei III dengan hasil curian tabung gas elpiji sebanyak 6 buah, etalase tempat penjualan kartu perdana beserta isinya, 2 jaket laki-laku dan perempuan.
Selain itu pencurian dilakukan diwarung kelontong KM.10 dekat Rumah Makan ANI, hasil curian tempat pemasak nasi, kompor gas, 1 buah tabung gas elpiji, 2 buah kipas angin, 2 buah speaker aktif. Lokasi warung dekat SPBU Jabiren dengan hasil curian 5 buah Handphone, rokok, bensin 10 liter. TKP Bengkel tambal ban Desa Mintin dengan hasil curian .1 buah ban axeles rimba 14, 2 buah ban GT Max Miller Pro 185R 14, 2 buah ban GT Campiro Exo 185-70. Selanjutnya TKP Pangkalan Tabung Gas Elpiji Kelurahan Bereng dengan hasil curian sebanyak 14 buah tabung gas elpiji 1.14 buah tabung gas elpiji 3 kilo gram.
Sugiharso mengatakan para pelaku seluruhnya akan menjalani proses hukum. (HAPAKAT-77)