TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja (22/2/2021) mengungkapkan penurunan angka stunting di kabupaten setempat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Bawa mengajak seluruh OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau untuk bersatu padu menurunkan angka stunting. Untuk penanganan stunting tidak hanya melekat pada Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Perkimtan saja, tetapi peran semua OPD yang lain sangat penting.
Lanjut Bawa, peran keluarga juga sangat penting dengan meningkatkan kualitas anak, termasuk urusan pernikahan anak usia dini dan pra-nikah. Usia pernikahan untuk perempuan minimum 19 tahun, namun yang sering kita jumpai usia pernikahan dini masih sering terjadi.
Menurutnya terjadinya stunting tidak tiba-tiiba anak menjadi pendek. Namun ada proses yang lebih sederhana adalah usia perkawinan. Jika ibunya umur 15 atau 16 tahun sudah hamil, maka bisa diprediksi anaknya bisa kecil dan asupan gizi di 1.000 hari kehidupan pertama juga sangat penting.
Bawa mengungkapkan, saat ini angka stunting masih di atas 24 persen dan pada Tahun 2024 ditergetkan turun menjadi 17 persen. Memang hal ini ini pekerjaan berat tetapi dengan sinergitas antar OPD dan lembaga terkait, dirinya optimistis target penurunan angka stunting yang telah ditetapkan bisa dicapai. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)