Sikap dan sifat manusia saling berbeda. Begitu pula terbitnya media TRANS HAPAKAT berdiri 2 Juli 2014. Media cetak yang bermutasi pada tahun 2017 menjadi media online/cyber www.transhapakat.web.id muncul dari pemikiran berbeda-beda dari sejumlah jurnalis di Kabupaten Pulang Pisau dan dikemas menjadi sebuah kebersamaan yang diharapkan memberikan warna baru dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kami bukan media yang terbesar, bukan yang tercepat, dan bukan yang terhebat. Kami hanya berorientasi bahwa Kabupaten Pulang Pisau harus memiliki media yang berdiri di daerah sendiri dan menjalin kedekatan dengan masyarakat setempat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pulang Pisau.
Lambang KEPALA PEJUANG DAYAK yang kami simbolkan didalam logo TRANS HAPAKAT sebagai porsi bahwa rasa kedaerahan kepada masyarakat kami lebih besar dalam memberikan informasi yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat. Hal ini mengandung makna bahwa ide maupun gagasan dari masyarakat setempat menjadi inspirasi bagi kami untuk terus berkarya dan memberikan setiap informasi dalam bersama-sama membangun kabupaten ini.
TRANS kami artikan bahwa Kabupaten Pulang Pisau memiliki ruas jalan nasional Trans Kalimantan terpanjang dari daerah lain di Kalimantan Tengah yang menghubungkan akses barang dan jasa ke berbagai daerah di Bumi Kalimantan. HAPAKAT kami artikan semboyan dari masyarakat setempat yang hidup penuh dengan semangat kebersamaan gotong royong untuk mencapai Kabupaten Pulang Pisau yang bermartabat dan berjuang untuk lebih maju.
Berjuang untuk maju, kata itu yang selalu kami dengungkan dan menjadi semangat bagi kami dalam berkerja dengan keterbatasan personel yang kami miliki dalam menghadapi semua tantangan dan menunjukan bahwa Kabupaten Pulang Pisau mampu bersaing dengan daerah lain dalam berbagai bidang.
Tidak ada gading yang tidak retak. Begitu pula dengan keberadaan kami tidak terlepas dari sebuah tujuan. Namun, bagaimana tujuan tersebut bisa dikelola secara profesional sesuai dengan porsi sehingga bisa mengakomodir seluruh perbedaan-perbedaan menjadi sebuah keanekaragaman didalam satu kebersamaan.
Managemen dan redaksi www.transhapakat.web.id berusaha untuk menjadi mitra terpercaya dalam memberikan setiap informasi yang akurat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Semua isi berupa teks, gambar, suara, data, dan segala bentuk grafis dalam rubric situs ini adalah produk atau karya atau hak cipta milik www.transhapakat.web.id dan tidak bisa diambil atau diduplikasi oleh pihak lain tanpa ada pemberitahuan maupun kerjasama yang disepakati sebelumnya.
Penggunaan teks, gambar, suara, data, informasi, dan segala bentuk grafis yang diambil dari pihak lain di dalam situs www.transhapakat.web.id, maka kami berkewajiban mencantumkan asal-usul sumber.
Segala isi baik berupa teks, gambar, suara, data dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca, masyarakat, ataupun pengguna yang disajikan adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan menjadi tanggungjawab www.transhapakat.web.id
Dalam penyebarluasan informasi managemen dan redaksi www.transhapakat.web.id berhak mengkoreksi dan membatasi teks, gambar, suara, data dan segala bentuk grafis yang berbau dan menyinggung suku, agama, ras, pornografi, serta terkait dengan hak anak.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).