TRANS HAPAKAT – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Fadli Rahman (23/5/2023) membenarkan partai telah memecat dengan tidak hormat kepada salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) bernama Slamet Untung Riyanto yang secara diam-diam juga mendaftarkan ganda dirinya melalui Partai Demokrat.
Dikatakan Fadli Rahman, pemecatan terhadap kader tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak ada koordinasi mengundurkan diri dengan Dewan Pengurus Pengurus (DPC) PDI Perjuangan setempat terkait pendaftaran pencalonan legislatif lewat partai politik lain.
Pemecatan Slamet Untung Riyanto, terang Fadli Rahman, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 011/ SK/DPC -PDIP 61.11/V/2023 bahwa berdasarkan AD/RT PDI Perjuangan Tahun 2019 Pasal 22 huruf A. Angggaran Dasar menyebutkan bahwa anggota partai dilarang menjadi anggota partai lain.
Selanjutnya dengan memperhatikan Intruksi DPP-PDI Perjuangan Nomor 5055/IN/V/2023 tertanggal 12 Mei 2023 tentang intruksi untuk menginventarisir anggota partai yang pindah partai dan maju sebagai anggota calon legislatif dari partai lain dengan tidak mengajukan pengunduran diri.
Fadli Rahman menegaskan, berdasarkan intruksi tersebut diatas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan yang bersangkutan dibatalkan atas pencalonan sebagai anggota legislatif Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.
Lanjut dikatakannya, memang ada hak baik kader maupun anggota untuk tetap konsisten membela partai atau tidak, yang terpenting PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau tetap fokus dan siap untuk menambah jumlah kursi di parlemen dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau tidak kuatir dengan hengkangnya salah satu kadernya, bisa diartikan tidak ada berpengaruh dan mengurangi target perolehan suara PDI Perjuangan di kabupaten setempat. Masih banyak kader-kader PDI Perjuangan yang potensial dan militan.
Lebih lanjut disampaikan Fadli Rahman bahwa organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang militan, patuh terhadap peraturan organisasi partai, bahwa setiap anggota maupun kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai.
Kader harus bisa sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/RT, serta program partai, demi terjaminya pencapaian tujuan fungsi dan tugas partai politik yakni mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)