Meitin Alfun selaku Kuasa Hukum terdakwa perkara pengerusakan jalan di lahan PT CAA Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. (FOTO WIDODO/ DENK)

TRANS HAPAKAT – Dua terdakwa pengerusakan lahan yaitu Dadae (54) tahun dan Gath Hamit (65) tahun mengajukan banding setelah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau dalam sidang,  Kamis (18/06/2020) yang dlakukan secara virtual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara Nugroho.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pengerusakan jalan di lahan milik PT Citra Argo Abadi (CAA) di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Dari fakta persidangan yang dipimpin Majelis Hakim di Ketuai Agung Nugroho menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa melangar Pasal 406 ayat (1)  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu pengrusakan barang. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah di jalani  kepada kedua terdakwa.

Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Meitin Alfun menyatakan banding. Kepada www.transhapakat.web.id, Meitin Alfun usai persidangan mengungkapkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim harus tetap dihormati. Namun pihaknya selaku kuasa hukum merasa bahwa putusan tersebut belum penuhi unsur-unsur keadilan.

Menurut Meitin Alfun, pihaknya melakukan upaya banding. Bukan melihat putusan dari vonis 1 tahun 3 bulan, tetapi obyek perkara yang permasalahkan. Bahwa fakta-fakta legalitas kepemilikan lahan dan di dalamnya ada parit itu memang terbukti ada, dan sebelum terdakwa membuka jalan yang dianggap milik perusahaan, terdakwa sudah melapor ke Polsek setempat.

Dikatakan Meitin Alfun, fakta-fakta hukum di dalam persidangan sudah diungkapkan, bahkan diperkuat keterangan saksi, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim justu malah diabaikan. Saat ini pihaknya juga menggugat pihak perusahaan PT Citra Argo Abadi secara perdata.

Dikemukakan Meitin Alfun, upaya melakukan banding adalah untuk mencari keadilan. Sebagai kuasa hukum, dirinya tentunya meyakini kliennya untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya dan alat bukti yang sudah dipersiapkan adalah dengan sebanyak 23 alat bukti yang nantinya untuk dimuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi di Palangka Raya. (HERI WIDODO/ DENK)

https://www.youtube.com/watch?v=h6g4JFEybgQ&t=77s