HAPAKAT – Terhitung per Januari 2018, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menaikan tunjangan daerah dengan besaran yang bervariasi. Golongan kepangkatan paling bawah mendapat tunjangan daerah yang terbesar dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Kenaikan tunjangan daerah per Januari 2018 ini, disampaikan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke 72 yang digelar di halaman Dinas Pendidikan, (25/11). Dikatakannya, bahwa kenaikan tunjangan daerah ini berlaku sama terhadap tenaga pendidik atau guru yang ada di daerah setempat.
Besarnya kenaikan, kata Edy Pratowo, untuk staf paling bawah mencapai lebih dari 200 persen. Misal, sebelumnya tunjangan daerah hanya Rp250 ribu maka dengan kenaikan ini jumlah yang diterima mencapai Rp700 ribu. Catatan dari kenaikan ini, aparatur sipil negara harus lebih semangat lagi dalam bekerja.
Edy Pratowo juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang diangkat sekolah nantinya juga akan diangkat melalui SK Bupati Pulang Pisau agar bisa mendaftar mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Apakah honorer tenaga pendidik yang diangkat melalui SK Bupati Pulang Pisau mendapatkan besaran honor yang sama dengan honorer daerah, menurut Edy Pratowo pemerintah masih melihat kemampuan keuangan daerah. Selain itu diharapkan DPRD juga bisa memberikan dukungan terhadap penganggaran hingga honor yang diterima bisa diberikan oleh pemerintah daerah dan dinaikan secara bertahap.
Ditegaskan Edy Pratowo tenaga honorer yang diangkat melalui SK Bupati Pulang Pisau ini diprioritaskan bagi tenaga honorer pendidik yang sudah bekerja minimal 5 tahun di sekolah. (HKP-77/ @DENK)