HAPAKAT – Kekerasan seksual kepada anak dibawah umur masih terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. Adalah Yudianto alias Sarwan bin Nata (38) warga Jalan Melati 7 Dusun Sidodadi Blok A Kanan, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau tega menyetubuhi Bunga (nama samaran).
Bunga, anak baru gede (ABG) yang berasal dari Pangkoh 9 Desa Kanamit Jaya Kecamatan Maliku yang baru duduk di Kelas 3 SMP ini, “digarap” dengan paksa. Selain merenggut keperawanan Bunga, Yulianto pria yang umurnya terpaut jauh ini tanpa rasa kasihan menyetubuhi korban meski dalam kondisi menstruasi.
Aksi bejat yang dilakukan Yudianto dilakukan di rumahnya di Desa Tahai Jaya. Untuk membawa keluar dari rumah Bunga, pria ini beralasan untuk membawa pergi Bunga menengok orangtuanya yang sedang sakit di Kuala Kapuas. Namun hal tersebut hanya alasan belaka.
Di dalam rumah Yudianto, Bunga dipaksa untuk melayani nafsunya. Bujang tua yang belum menikah ini memaksa Bunga untuk melayani. Ibarat minum obat, dalam satu hari Yudianto menyetubuhi Bunga hingga tiga kali di rumahnya, siang, malam dan subuh. Keperawanan Bunga direnggut paksa dibawah ancaman. Tidak hanya itu, Yudianto juga membawa pergi Bunga ke Palangka Raya. Bunga kembali digarap setiap hari didalam rumah kontrakannya.
Kapolsek Maliku, Iptu Rahmat Endro melalui Kanit Reskrim Brigadir Asep Ribut Wibowo (22/3) menyebutkan bahwa Yudianto diamankan (21/3) lalu setelah membawa lari Bunga sejak (11/3). Petugas mengamankan Yudianto di Desa Tahai Jaya setelah kembali dari Kapuas.
Asep menjelaskan perkenalan keduanya dilakukan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2016 lalu. Ia juga mengaku kepada orang-orang sekitarnya sudah bertunangan dan siap menikahi Bunga. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak keluarga dan kepala Desa Kanamit Jaya, Deun. Pria ini hanya pemberi harapan palsu (PHP) kepada pihak keluarga Bunga.
Dalam pengakuannya, Yudianto sudah dua belas kali menyetubuhi korban. Bahkan korban diancam, apabila tidak ikut ke Palangka Raya, Bunga akan ditinggal di jalan dan tidak diantar ke rumah orang tuanya. Bunga yang masih lugu dengan terpaksa mengikuti kemauan Yudianto. Selama tinggal di barak di Jalan Menteng IV Palangka Raya, setiap hari korban disetubuhi.
Menurut Asep, hasil visum sebagai bukti adanya unsur paksaan menunjukan adanya robek diselaput kemaluan korban. Yudianto diancam Pasal 81 ayat 1 Junto 76 (d) dan atau 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mengaku pria mapan yang siap menikahi Bunga, ternyata hanya kebohongan Yudianto yang diketahui bekerja di Palangka Raya hanya sebagai buruh bangunan. (HPK-77)