Pers Conference Polres Pulang Pisau

TRANS HAPAKAT – Polres Pulang Pisau mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di simpang Jalan Blok H12 KM 27  lokasi perkebunan kelapa sawit PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, (9/1/2019) lalu dengan korban Andrie Alias Aan Bin Usuf.

Polisi juga menetapkan adik korban Surianto alias Harto (44) identitas alamat Pal 9 Desa Panarang, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas menjadi otak curas  karena ingin menguasai uang Rp71,6 Juta milik korban dengan dibantu dua orang lain yakni Khusnul Khalik Alias Rajak (42) dan Jamali alias Ali (31) karyawan harian lepas PT Menteng Kencana Mas (MKM) yang bertempat tinggal di Blok 24 No E 14  Desa Badirih, Kecamatan Maliku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SIK dalam Pers Confference di halaman Mapolres Pulang Pisau mengungkapkan aksi perampokan yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh para pelaku.

Surianto juga berpura-pura sebagai korban dan melapor ke Polsek Sebangau Kuala. Kecurigaan polisi berawal dari keterangan yang tidak sesuai. Uang dan dompet milik Surianto tidak diambil, karena pelaku hanya mengambil barang-barang milik korban saja. Setelah mencocokkan keterangan dengan di lapangan yang terdapat banyak kejanggalan, akhirnya Surianto mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat keterangan tersebut, terang Siswo, polisi melakukan penangkapan Sabtu (12/1/2019) terhadap Khusnul Khalik di belakang perumahan karyawan PT MKM Pukul 06.00 dan Jamali Pukul 08.00 di lokasi lahan panen kelapa sawit Blok M21/22 PT MKM.

Dari hasil keterangan para pelaku, modus perampokan ini hanya akal-akalan karena Surianto terlilit hutang dan butuh uang. Surianto meminta Khusnul Khalik dan Jamali untuk merampok dirinya dan korban karena mengetahui ada uang Rp100 Juta untuk modal belanja barang dagangan dengan dijanjikan upah masing-masing Rp10 Juta yang dipotong dari hasil rampokan.

Ketiga pelaku saling kontak ini menggunakan handphone untuk mengetahui posisi masing-masing. Dengan kode menyalakan reting mobil, rencana aksi perampokan dimulai Khusnul Khalik dan Jamali.

Mereka menyetop kendaraan pick up berpura-pura meminjam kunci busi.

Khusnul Khalik dan Jamali langsung menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher Surianto dan Andrie dengan mengancam akan membunuh jika berteriak. Jamali langsung mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang serta satu buah handphone.

Selanjutnya, keduanya mengikat tangan korban serta mencabut kunci kontak mobil. Setelah merasa sesuai dengan rencana, Khusnul Khalik dan Jamali langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan masing-masing pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Surianto yang merupakan adik kandung korban dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana yang disebutkan pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun. Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi pencurian yang dilakukan sanak atau keluarga orang itu karena kawin baik keturunan yang lurus atau keturunan yang menyimpang dalam derajat kedua. (ARS/DENK)