HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, Iptu Aris Suprianto mengungkapkan bahwa tertib dalam berlalulintas adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Diakatakan Suprianto, hal tersebut menjadi salah satu poin dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Aula Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (19/12/2018) yang diikuti sebanyak 50 orang peserta. Menurutnya para peserta yang mengikuti FGD ini juga diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat untuk bisa tertib dalam berlalulintas yang secara tidak langsung bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di kabupaten ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman salah satu nara sumber dalam kegiatan FGD memaparkan tentang pentingnya peralatan pengatur lalulintas dan rambu-rambu lalulintas untuk menghindari resiko terjadinya kecelakaan.
Hal lain yang dipaparkan juga adalah fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas, jenis alat pemberi isyarat lampu lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas perintah, larangan dan peringatan, petunjuk, penempatan rambu-rambu lalu lintas, dan marka jalan.
Selain diselingi dengan diskusi, Jasa Raharja Kabupaten Pulang Pisau Enrico M Butar Butar juga memberikan beberapa materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang program perlindungan terhadap penumpang alat angkutan umum. Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang program perlindungan tanggung jawab pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan. (HPK-05AYU)