
TRANS HAPAKAT – Kegiatan hari jadi ke-48 Tahun PDI-Perjuangan yang dilaksanakan (10/1/2021) lalu oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau menuai kitik dan sorotan. Bukan pada pelaksanaan kegiatan, tetapi lokasi kegiatan yang dipusatkan dengan menggunakan fasilitas pemerintahan atau negara yakni rumah jabatan Wakil Bupati Pulang Pisau dengan memunculkan atribut Partai Politik (Parpol) secara terbuka.
Beberapa sorotan dari masyarakat menilai kegiatan politik yang dengan menggunakan fasilitas Negara sangat tidak etis. Dalam Undang-Undang Partai Politik (Parpol) Nomor 02 Tahun 2011, jelas mengatur bahwa Parpol harus memiliki sekertariat permanen, sehingga segala yang menyangkut urusan Parpol di selenggarakan dan diselesaikan di sekertariat.
Ironisnya, kegiatan Parpol yang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Negara yang bersumber pada APBD ini masih sering terjadi. Hal ini mencerminkan betapa minimnya penguasaan managemen kesekertariatan Parpol yang belum efektif serta menunjukan SDM Parpol yang masih terbatas dan mengindahkan etika.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau A Fadli Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatApp (WA) masih belum memberikan keterangan terkait dengan dipilihnya rumah jabatan untuk peringatan hari jadi ke-48 Tahun partai berlambang banteng ini. Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan masih belum memberikan jawaban secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu saat dikonfirmasi juga tidak berkomentar banyak. Dirinya mengungkapkan untuk memberikan teguran kepada Parpol yang menggunakan fasilitas Negara bukan menjadi kewenagan Kesbangpol setempat. Kesbangpol hanya berkaitan dengan pemberian bantuan kepada Parpol. (Penulis/Editor: TIM)