Mantir Adat Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Peong. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Mantir Adat Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Peong (16/10/2023) berharap hutan di di desa setempat tidak ingin beralih fungsi menjadi perkebunan sawit karena hutan adalah aset berharga untuk keberlangsungan hidup anak cucu yang harus tetap dipertahankan dan dilestarikan.

Pria berusia 56 ini menjelaskan, meskipun saat ini keberadaan hutan adat dengan luasan sekitar 300 hektare belum secara resmi mendapatkan legalitas, masih dalam proses pengajuan tetapi warga tetap menjaganya. Upaya ini agar hutan-hutan yang ada hilang begitu saja seperti yang telah terjadi di daerah lainnya.

Lanjut dikatakan Peong, Desa Bahu Palawa memiliki dua hutan yaitu hutan adat dan hutan desa. Untuk hutan desa dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) seluas 172 hektare, sementara hutan adat dikelola oleh pemangku adat. Kedua hutan ini harus tetap dipertahankan dan jangan sampai berubah menjadi perkebunan sawit yang saat ini ramai menjadi incaran para pengusaha. Kecamatan Kahayan Tengah juga memiliki hutan adat yang terletak di Desa Bukit Bamba dan Desa Balukon masih belum mendapatkan legalitas.

Dirinya menjelaskan, saat ini hutan adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau hanya ada dua desa yang telah mendapatkan legalitas yakni di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang dan Desa Pilang di Kecamatan Jabiren Raya. Kedua desa tersebut memiliki hutan dengan luasan mencapai 1.000 hektare.

Peong menceritakan, hutan-hutan yang ada di desa setempat merupakan aset peninggalan dari leluhur dahulu yang sangat berharga. Semua bisa didapatkan dari dalam hutan, apalagi telah ditumbuhi beberapa jenis tumbuh-tumbuhan herbal dan buah-buahan. Selain itu juga terdapat pohon-pohon yang telah tumbuh besar seperti blangiran, gaharu, ramin, bangaris, dan masih banyak lagi jenis pohon lainnya.

Menurut dia, hutan memiliki manfaat yang cukup besar untuk kehidupan manusia karena tidak sedikit warga yang masih menggantung hidupnya untuk berladang, mencari sandang, pangan, dan papan dari kedua hutan tersebut. Didalamnya juga menjadi habitat satwa dilindungi yang sampai saat ini masih bisa dijumpai warga seperti orang utan, beruang madu, macan akar, dan ada puluhan jenis burung.

Satwa-satwa ini, tambah Peong, masih mendiami kedua hutan tersebut. Jika hutan-hutan tersebut beralih fungsi pastinya aset desa yang berharga juga ikut hilang. Dikuatirkan apabila hutan-hutan hilang, anak cucu kita tidak bisa menikmati lagi warisan peninggalan yang harus terus dijaga.

Peong mengatakan, hutan yang masih terjaga ini tentunya memiliki fungsi dan manfaat besar. Salah satunya untuk penyerapan karbon yang dapat membantu menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, hutan juga bisa dijadikan kawasan eduwisata alam sehingga jika ada pengunjung yang datang nantinya bisa melihat secara langsung dan melakukan kegiatan reboisasi.

Peong berharap, sebagai pemangku adat di Desa Bahu Palawa hutan-hutan yang ada bisa tetap terjaga. Pemerintah setempat harusnya bisa segera mengupayakan untuk memberikan legalitas agar hutan tidak sampai beralih fungsi. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)