TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (7/9/2022) membenarkan polisi telah mengamankan dua pelaku pencurian spesialis kotak amal. Pelaku berinisial RP (39) beralamat Jalan Melati Gang 02 RT.10 Selat Hilir dan RI (20) beralamat Jalan Piere Tendean Kecamatan Selat Hilir Kabupaten Kapuas.
Daspin mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau yang back up Resmob Polres Kapuas pada Rabu (7/9/2022) sekitar Pukul 02.00 di tempat berbeda. Pelaku RP ditangkap dirumahnya sedangkan RI ditangkap di Jalan Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dikatakan Daspin, dari keterangan kedua pelaku, sedikitnya ada enam tempat kejadian perkara (TKP) sebagai sasaran melakukan aksi pencurian kotak amal. Antara lain, kotak amal Infak Anak Yatim RM Ampera masakan Padang Jalan Lintas Kalimantan Mentaren I, Masjid Al ihklas Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau.
TKP selanjutnya adalah Masjid Nor Hidayah Desa Mentaren II Blok B. Yayasan Pondok Pesantren Hidayatulloh UPT Anjir Pulang Pisau, Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa Banjarmasin, serta Pondok Pesantren Al Qurroi Kabupaten Jember Jawa Timur.
Berdasarkan kronologis penangkapan, ungkap Daspin, bahwa pada Selasa (6/9/2022) sekitar Pukul 01.30, FR pemilik warung makan padang di Jalan Trams Kalimantan RT.06 Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, tiba di rumah setelah berbelanja bahan makanan dari Kapuas untuk keperluan warung, dan ketika masuk kaget melihat area meja kasir yang berantakan.
Setelah diperhatikan bukan meja kasir yang berantakan, namun terlihat sudah ada tiga buah kotak amal yang terbuka. Setelah diteliti, ternyata uang yang ada di dalam tujuh buah kotak amal tersebut ludes diambil pencuri.
Pelaku diduga masuk lewat jalan lorong tengah, naik mengunakan tangga lalu membuka paksa seng penutup atap yang di cor semen di lantai dua. Kedua pelaku selanjutnya turun menggunakan dengan tali ke lantai satu atau ke area dapur, kedua pelaku dengan leluasa mengasak isi ke tujuh kotak amal tersebut, diperkirakan isi ketujuh kotak amal tersebut berjumlah sekitar Rp2,5 Juta, belum pada lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang lainnya.
Kedua pelaku berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol KH3692BV, satu buah obeng telah diamankan di Polres Pulang Pisau. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)