(FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (8/5/2024) mengungkapkan telah terjadi kasus pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial S (31) terhadap korban berinisial JN (29) dan AN (34) diperkebunan kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas (MKM).

Dikatakan Daspin peristiwa tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 pada Senin 6 Mei 2024 di barak karyawan Badirih Estate Blok K 24, Afdeling D, Blok G.5, perkebunan kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas, Desa Badirih, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan  keterangan pelaku, terang Daspin, bahwa pelaku penganiayaan berinisial S (31) berawal  karena merasa terganggu akibat ulah korban berinisial AN (34) yang tertawa kencang sambil memukul lantai barak.

Mendengar teriakan pelaku korban berinisial AN tak terima dan memukul dinding pembatas barak hingga jebol, kemudian korban keluar rumah sambil membawa parang dan memukul dinding barak pelaku. Merasa tertantang S keluar rumah dengan membawa samurai dan perkelahian keduanya tidak dapat dihindari lagi.

Daspin menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian pada Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 15.30, berawal kedua orang korban sedang minum minuman beralkohol merk vodka di depan rumah.

Setelah selesai minum miras tersebut kemudian kedua korban masuk ke dalam barak yang menjadi rumah tempat tinggal. Setiba di barak, korban  berinisial JN masuk kedalam kamar untuk tidur, sedangkan korban berinisial  AN masih mengobrol dengan temannya berinisial MP dan SEL, sambil tertawa dan sambil memukul lantai yang terbuat dari kayu. Diketahui sebelah kanan barak adalah merupakan tempat tinggal S.

Merasa terganggu karena suara korban, S berteriak oiii terhadap AN untuk menegur sambil mengambil senjata tajam jenis samurai yang tergantung pada dinding rumah dan setelah menghunus senjata tajam tersebut terlapor keluar berdiri di depan barak namun istri terlapor menarik terlapor masuk kembali ke dalam rumah dan mengunci pintu barak.

Mendengar teriakan tersebut, AN  memukul dinding pembatas yang terbuat dari kalsiboard dalam barak sampai jebol. Dangan membawa senjata tajam jenis parang AN mendatangi S dan kembali memukul dinding barak.

S keluar barak dengan membawa samurai kemudian mengejar korban dan membacok AN hingga mengenai punggung sebelah kanan. Meskipun terluka korban tetap lari menghindar dari kejaran pelaku. Mendengar suara gaduh JN terbangun dan keluar rumah. Melihat pelaku masih mengejar korban, JN berlari bermaksud ingin melerai.

S berbalik arah kemudian mendekati JN dan langsung mengayunkan sajamnya dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala korban JN namun korban menghindar dan ayunan senjata tajam jenis samurai tersebut mengenai dada sebelah kiri JN.

Akibat kejadian tersebut kedua korban berinisial AN dan JN mengalami luka-luka serius di bagian punggung dan dada. Saat ini kedua korban masih di rawat di RSUD Pulang Pisau. Pelaku penganiayaan S telah ditangkap sehari kemudian oleh Satresmob Polres Pulang Pisau dan pelaku diamankan di Mako Polres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)