TRANS HAPAKAT – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Syaripul Pasaribu (17/3/2020) mengatakan bahwa sebanyak tiga desa di Kecamatan Pandih Batu diberikan sosialisasi hukum dan Perundang-undangan, pengetahuan tentang penyalahgunaan Narkoba, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dikatakan Syaripul tiga desa yang diberikan sosialiasi itu adalah Desa Talio Muara, Desa Talio Hulu, dan Desa Pangkoh Sari. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian instansi terkait juga pemerintah setempat terhadap warga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Pulang Pisau yang sejahtera dan bebas dari narkoba. Menurutnya sosialisasi hukum dan Perundang-undangan dipandang perlu diberikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Pulang Pisau khususnya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan narkoba dan KDRT.
Kasus Narkoba dan KDRT, terang Syaripul, sangat rentan terjadi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang belum mapan secara ekonomi.
Kanit Reskrim Polres Pulang Pisau Deni Saputra berharap melalui kegiatan ini masyarakat betul betul mengerti karakter penguna narkoba di ingkungan masyarakat sekitarnya. Selain itu masyarakat harus bisa terlibat aktif membantu pihak kepolisian dalam memberi informasi penguna narkoba di wilayah masing-masing. Selain diberikan edukasi dan penggunanya dapat direhabilitasi agar terbebas dari narkoba.
Kepala Desa Desa Talio Muara, Marjuki mengucapkan terimakasih kepada seluruh instansi terkait dengan dilaksanakan sosialisasai ini sehingga masyarakat yang ada di tiga desa mendapatkan pengetahuan tentang hukum dan Perundang-undangan dengan melindungi generasi muda bebas dari bahaya narkoba dan menjadikan masyarakat lebih harmonis dalam membangun rumah tangga.
Sosialisasi ini juga dihadiri Camat Pandih Batu, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, tokoh agama, tokoh adat, Karang Taruna, PKK dan masyarakat dari tiga desa. (HERI WIDODO/ DENK)