Aktivitas pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif melalui Panitera Pengadilan Agama Ibramsyah (6/7/2023) mengungkapkan dari catatan Pengadilan Agama (PA) setempat perkara perceraian hingga bulan Juli 2023 didominasi oleh tiga kecamatan, yaitu kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala.

Ibramsyah menjelaskan, ketiga kecamatan tersebut masih tercatat lebih tinggi angka perceraian dibandingkan lainnya. Hampir rata-rata perceraian terjadi pada usia pernikahan yang terbilang cukup muda yaitu dibawah 10 tahun.

Penyebab terjadinya perceraian, kata dia, motifnyapun masih sama dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangkut masalah hukum dari salah satu pasangan sehingga memutuskan bercerai dan faktor ekonomi tidak bisa menafkahi.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, perkara perceraian yang ada di kabupaten setempat perlahan mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Namun, tingginya angka perceraian ini masih didominasi tiga kecamatan tersebut.

Dijelaskan Ibramsyah, terhitung per Januari-Juli 2022 yakni sebanyak 86 perceraian menjadi 77 perceraian. Pada Januari-Juli 2023 sebanyak 77 perceraian, mengalami penurunan sebanyak 9 perkara perceraian.

Lanjut terang Ibramsyah, menurunnya perkara perceraian saat ini dibandingkan tahun sebelumnya dikarenakan kondisi ekonomi yang semakin membaik. Berbeda dengan tahun 2021 yang masih dalam masa pandemi COVID-19 dimana faktor sulitnya perekonomian menjadi salah satu pemicu retaknya rumah tangga.

Dirinya menambahkan, pemicu terjadi retaknya hubungan rumah tangga tidak terjadi ketika ada ketidaksepahaman dan komunikasi yang baik. Penyebab perceraian lainnya, ada juga yang disebabkan munculnya orang ketiga di dalam rumah tangga.

Menanggapi permasalahan diatas, Ibramsyah menganjurkan agar tidak terjadinya perceraian dalam pernikahan usia dini, setiap pasangan suami istri harus bisa saling memahami dan melengkapi kekurangan masing-masing dan setiap pasangan tidak saling menuntut dan tidak egois.. Komunikasi yang baik dalam hubungan rumah tangga menjadi penentu untuk membuat sebuah keluarga yang harmonis didalam rumah tangga. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)