TRANS HAPAKAT – Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat pencurian masing-masing Irfansyah bin Zaini (19) dan M Yamin bin Danu (21) warga Jalan Kalimantan RT.07 Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten, dan Irvan Rasyid bin Mukri (17) warga Desa Batu Raja RT.07 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. Ketiganya mencuri di rumah milik Edy Mulyono alias Mul (40) di Jalan Saka Jadi III RT.20 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra (23/01/2021) mengungkapkan kronologis pencurian yang dilakukan ketiganya terjadi Jumat (22/1/2021) sekitar Pukul 02.30. Ketiganya masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol pengait pintu rumah.
Ketiga pencuri ini menggasak speaker aktif merk GMC, handle grip sepeda motor, handphone Vivo Y20, uang tunai Rp2,1 Juta, spion variasi dan beberapa bungkus rokok dan menjadi barang bukti yang diamankan polisi.
Menurut Digul, pencurian diketahui oleh korban saat terbangun dan kaget melihat laci etalase yang telah terbuka. Korban mengecek uang yang tersimpan di laci senilai Rp12,8 Juta telah raib, dan melihat barang-barang lain seperti handphone merk samsung J2 prime dan beberapa bungkus rokok juga hilang dan melaporkan pencurian di rumahnya ke Polsek Maliku.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pencuri pada hari Sabtu (23/1/2021) sekitar Pukul 13.00 di Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketiga pelaku pencurian ini telah di amankan di Polres Pulang Pisau beserta barang barang bukti hasil kejahatan untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)