HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Budi Satria Nasution SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yonals Nata Putera (5/3) mengatakan pihaknya bersama petugas dari Polsek Banama Tingang menangkap tiga orang yang menjadi pengedar Narkoba.
Ketiga orang tersebut adalah Dodi Septepanus alias Diday bin Isap Ahad (32), Agus Arman bin Martin S Ahad (38) dan Susiro alias Siro bin Misran (31). Ketiganya ditangkap Jumat (3/3) lalu.
Dikatakan Yonals, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Nakoba Polres Pulang Pisau. Ketiganya, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dodi Septepanus yang beralamat di Jalan Darung Bawan 103 RT.02 Desa Bawan ditangkap Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05 Kecamatan Banama Tingang setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Barang bukti: 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat kotor 0,27 gram (isi +bungkus), 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol Prof yang dipasangi sedotan. Ancaman: Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus Arman bin Martin S Ahad yang beralamat di Jalan Yogyakarta Blok A Gang Lengkuas Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan di Jalan Darung Bawan RT.05 di Desa Bawan di rumah Dodi Septepanus.
Barang bukti : 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih (masih ditimbang), 2 buah sekring lampu warna hitam bertuliskan BOSCH, 1 buah HP merk VIVO Y21 warna silver dengan No Imei 1: 861061039721972, 1 buah kunci mobil merk Datsun, 1 lembar STNK Nomor : 05171434 a.n Yulianti, 1 unit mobil merk Datsun type Go Panca T 1.2 M/T warna silver Noka : MHBJ1CH2FGJ046926 Nopol KH 1565 BP. Ancaman: Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Susiro alias Siro yang beralamat Jalan Darung Bawan No 099 RT.02 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang ditangkap di rumah dengan alamat tersebut, setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Barang bukti: 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat kotor 0,30 gram (isi +bungkus), 1 buah bungkus rokok LA Ice, 1 lembar celana jeans merek Wrangler warna biru. Ancaman: Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HAPAKAT-02)