TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pulang Pisau Tony Harisinta (14/10/2021) mengatakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat telah memenuhi syarat untuk diusulkan dan dibahas bersama DPRD setempat.
Dalam pidato penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung terhadap tiga raperda usulan eksekutif pada perubahan Propemperda Tahun 2021, Tony Harisinta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD setempat atas kerja kerasnya dalam melakukan kajian dan penilaian terhadap tiga buah Raperda yang diusulkan eksekutif dalam tahun 2021.
Tony mengatakan melalui juru bicara masing-masing dari enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau diperoleh kesimpulan, bahwa tiga raperda usulan eksekutif yang diajukan pada rapat paripurna sebelumnya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lanjut dikatakan Tony Harisinta, tiga raperda yang telah di usukan kepada legislatif antara lain Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, Raperda tentang persetujuan bangunan gedung yang merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 28 Tahun 2016 tentang bangunan gedung. Raperda ketiga adalah Raperda tentang pembentukkan perusahaan umum daerah (Perumda). (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)