
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui KBO Sat Reskrim Ipda Rody Damhudie (29/4/2021) mengatakan bahwa tim gabungan mengamankan ratusan keping obat yang masuk dalam daftar G tanpa izin edar. Ratusan keping obat ini diamankan dari pasar Mingguan atau Pasar Kamis di Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Razia yang dilakukan tim gabungan tersebut, kata Rody, guna memastikan tidak adanya perdagangan obat tanpa izin edar. Terlebih, perdagangan obat daftar G atau obat kategori keras dan obat yang sudah masa izin edar habis atau kadaluwarsa sangat membahayakan bagi masyarakat. Para pedagang yang kedapatan memiliki dan menjual obat razia ini, masih diberikan peringatan dan sanksi teguran. Namun, apabila pedagang masih tetap menjual tanpa izin edar maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Dikatakan Rody dalam razia tersebut petugas gabungan terdiri dari instansi terkait diantaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindagkop UMKM, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Lambang Suncoko mengatakan obat-obatan daftar G yang ditemukan itu seharusnya hanya diperbolehkan di jual di apotik dan bukan dijual para pedagang di pasar yang tidak memiliki izin edar.
Dikatakan Lambang obat yang diamankan itu seperti Carbidu 0.5 mg, Dexamthasone 0.5 mg, Pronucy Tab, Amoxicilin 500 mg, Antagen 500mg yang di temukan dalam razia. Obat ini tidak bisa di jual bebas, hanya boleh di jual di apotik dengan resep dokter.
Menurutnya, dalam razia ini sekaligus mengingatkan kepada pedagang agar melengkapi persyaratan dan izin penjualan sehingga lebih aman dan tidak membahayakan bagi penguna. Sedangkan pihak Dinas Kesehatan hanya memberikan pembinaan serta berupaya melindungi kesehatan masyarakat dan konsumen. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)